Blog

Mar 17, 2018, 9:07 PM
Setelah menandatangani kontrak kerja di perusahaan baru, Anda tentunya harus melalui masa percobaan terlebih dahulu. Pastinya, nih, Anda berharap status CK (calon karyawan) berubah menjadi karyawan tetap. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan berbagai fasilitas, seperti jatah cuti, bonus, hingga asuransi kesehatan. Untuk mewujudkannya, beberapa hal berikut harus dilakukan, nih….


